
Ditangkap, Sopir Jadi Kurir Narkoba Terancam Hukuman Seumur Hidup
Magelang Tengah,(magelang.sorot.co)--Seorang kurir narkoba terancam mendekam seumur hidup di dalam jeruji besi akibat terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. AK (38) yang diketahui warga Blambangan, Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang tersebut dicokok jajaran Polres Magelang Kota di depan toko roti brownis di Bayeman, Kelurahan Kemiri Rejo, Kecamatan Magelang Tengah, Selasa (22/5/2018) lalu.
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB dimana anggota Sat Narkoba yang sedang beroprasi mengetahui gerak tersangka yang mencurigakan saat berada di Jalan Tentara Pelajar. Seketika itulah dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus klip yang berisi narkoba yang ditanam pada pot bunga.
Dari penangkapan tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Magelang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 114,97 gram yang dikemas dalam 8 plastik klip.
"Tersangka ini bertindak sebagai kurir atau pengantar barang," ungkap Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Prasetyo Budianto, Kamis (31/5/2018).
Tersangka yang bekerja sebagai sopir tersebut pun diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika. 
"Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup dan minimal enam tahun penjara," jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya telah 2 kali mengambil barang haram tersebut dari seseorang berinisial S di daerah Pedurungan Jalan Fatmawati Kota Semarang.
"Tersangka sudah dua kali mengambil barang haram tersebut dan diedarkan dengan cara di ecer per graman sesuai keinginan pelanggan. Pengambilan pertama senyak 100 gram, dan kedua sebanyak 200 gram yang dengan nilai harga sekitar Rp 240 juta," jelasnya.