
Sopir Kurir Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas
Magelang Tengah,(magelang.sorot.co)--Seorang sopir berinisial AK (38) warga Blambangan, Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang dibekuk oleh jajaran Polres Magelang Kota pada Selasa (22/5/2018) lalu merupakan bagian sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana. Pesakitan yang diketahui berinisial S tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekalongan dan mampu mengondikasikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.
"Peredaran kasus narkoba ini dikendalikan oleh S yang berada dilapas, melalui jalur komunikasi lewat telepon," ungkap Kasat Narkoba Polres Magelang Kota, AKP Prasetyo Budianto, Kamis (31/5/2018).
Dirinya juga menyampaikan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran sabu-sabu selama hampir dua bulan terakhir ini.
"Tersangka diarahkan S untuk mengambil barang dari Semarang. Kemudian setiap ada pelanggan yang memesan maka tersangka ditelepon oleh S dan barang telah ditentukan S dimana tersangka harus meninggalkannya," ujar Prasetyo.
Sementara itu tersangka AK seringkali meninggalkan barang ditempat-tempat tertentu yang tidak mudah dilihat oleh orang, seperti halnya ditanam didalam pot.
"Setelah saya tanam kemudian saya foto dan saya kirim kepada S kemudian dia mengatur semuanya," jelasnya.
Dirinya juga mengaku mengenal S sudah sejak lama, sejak dimana sama-sama tinggal di Kabupaten Temanggung.
"Dia dulu teman band saya ketika di Temanggung, dan tiba-tiba saya di inbox melalui melalui media," paparnya.
Melalui komunikasi tersebut tersangkapun ditawari oleh S pekerjaan dengan penghasilan yang menggiurkan tersebut sehingga membuat tersangka tergoda dan terjerumus pada peredaran narkoba.
"Saya dikasih waktu satu hari untuk memikirkan tawaran itu dan akhirnya saya terima," tuturnya.