
Tangani PMK, Pemkab Magelang Bentuk Gugus Tugas
Magelang,(magelang.sorot.co)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang membentuk gugus tugas penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pembentukan ini sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No 31/2022, tanggal 9 Juni 2022 tentang penangganan wabah penyakit mulut dan kuku serta kesiapan hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha 1443 H.
Dari arahan Mendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang diminta untuk membentuk Gugus Tugas penanganan PMK dan otoritas veteriner daerah,” kata Bupati Magelang Zaenal Arifin.
Pemkab Magelang juga diminta untuk melakukan pengawasan secara optimal dari tingkat desa dan kelurahan, kecamatan dengan membentuk posko-posko Gugus Tugas penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forkompimda dan Forkopimcam serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi resiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi sosial dan budaya. 
Dari data yang telah dihimpun oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang sudah ada 15 Kecamatan yang sudah terkena wabah PMK. Sesuai dengan amanat SE Mendagri itu, Pemerintah Daerah bisa menggunakan anggaran APBD penetapan maupun perubahan untuk melaksanakan penanggulangan wabah PMK.
" Namun apabila nanti dalam kondisi mendesak kita juga diperbolehkan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)," jelasnya.
Pemkab Magelang juga akan melakukan upata pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah, yakni melalui pengamanan, pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan hewan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pertanian No 01 SE PK.300, SE 2 dan SE 3.
Selain itu, sesuai surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 32 Tahun 2022 Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat Muslim, namun bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
Artinya Pemerintah wajib memetakan atau melakukan Mapping terkait ketersediaan hewan kurban itu sendiri dengan kebutuhan hewan kurban di wilayah Kabupaten Magelang. Kemudian Pemerintah wajib memberikan pendampingan dan penyediaan penjualan serta pemeliharaan hewan kurban serta mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
" Karena Idul Adha waktunya tidak lama lagi, maka kita harus segera membentuk Gugus Tugas dan juga tindak lanjut dari arahan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Penanganan itu pasti juga terkait dengan obat-obatan dan vitamin bagi hewan ternak ini," paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang Adi Waryanto meminta kepada Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan untuk segera melakukan mapping dan pengamatan terkait berapa jumlah ternak yang sudah terkena wabah PMK dan dimana saja titiknya.
Ia juga meminta agar seluruh Camat dan Kades juga ikut membantu melakukan pengamatan terkait sebaran wabah PMK serta segera menyusun konsep gugus tugas karena ada arahan akan melibatkan Forkompimda dan Forkopimcam.