
Curi Motor di Muntiilan Pemuda Kulon Progo Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku Muntilan, (magelang.sorot.co)- Polisi mengamankan MW (20) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di lokasi pentas seni Sekar Rimba, Dusun Mingking, Sokorini, Muntilan. Pencurian itu dilakukan Munggu dini hari (19/6/2022)m pukul 00.15 WIB, Warga Banjararum, Kulonprogo itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Polres Magelang..
Kapolsek Mutilan, Magelang. AKP. Ryan Eka Cahya mengatakan kasus ini terungkap berawal saat korban, Muhamad Angga Saputra Sunkar (19), warga Dusun Bowan, Tunggulrejo, Tempuran, Magelang dan rekanya berniat pulang usai menonton pentas seni Sekar Rimba, Dusun Mingking, Sokorini, Muntilan, Minggu (19/6/2022) pukul 00.15 WIB mendapati sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah warga sudah tidak ada ditempat.
" Atas kejadian tersebut selanjutnya korban dan petugas parkir mencari sepeda motornya dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, tidak jauh dari tempat kejadian," kata Ryan.
Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada Anggota Polsek yang kebetulan juga bertugas pengamanan di lokasi berlangsungnya kesenian. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke mako polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,''ujarnya. 
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku MW mengakui perbuatanya yakni melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Saat ini MW beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Magelang guna menjalanai proses hukum selanjutnya.
" MW kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.